Syarat-syarat :
1. Laporan perkawinan pertama ditandatangani PNS yang bersangkutan.
2. Foto kopi akta nikah (legalisir)
3. Foto kopi SK PNS (legalisir)
4. Foto 3 x 4 (2 lembar)
Untuk penggantian Karis/Karsu yang hilang, persyaratan di atas ditambah dengan Surat Kehilangan dari Kepolisian
Syarat-syarat :
1. Surat Pengantar Pengajuan Usul Pencantuman Gelar Akademik.
2. SK Kenaikan Pangkat terakhir / SK CPNS dan SK PNS bagi PNS yang belum pernah mengalami kenaikan pangkat (legalisir)
3. Foto kopi Surat Izin Belajar / Tugas Belajar (legalisir)
4. Ijasah dan transkrip nilai (legalisir)
5. Sertifikat Akreditasi Jurusan (legalisir)
Keterangan :
1. Program Studi perkuliahan minimal terakreditasi B pada saat kelulusan
2. Jarak instansi dengan universitas maksimal 60 km untuk PNS dengan izin belajar
3. Ijasah yang berasal dari luar negeri harus disetarakan terlebih dahulu oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi
Persyaratan :
1. Foto kopi Surat Izin Belajar / Tugas Belajar (legalisir)
2. Foto kopi Ijazah dan transkrip nilai (legalisir)
3. Uraian Tugas ditandatangani serendah-rendahnya Eselon II
4. Surat Tanda Lulus Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijasah (STLKPPI)5.
5. Sasaran Kerja Pegawain (SKP) 1 tahun terakhir
6. Foto kopi SK Kenaikan Pangkat terakhir
Persyaratan :
1. Foto kopi SURAT KEPUTUSAN CPNS (legalisir)
2. Foto kopi SURAT KEPUTUSAN PNS (legalisir)
3. Foto kopi STTPL (legalisir)
4. Foto 3 x 4 (2 lembar)
Untuk penggantian Karpeg yang hilang, persyaratan di atas ditambah dengan Surat Kehilangan dari Kepolisian
Persyaratan :
1. Foto kopi SK Terakhir (legalisir)
2. Foto kopi SK Jabatan Fungsional Terakhir (legalisir)
3. SKP. Capaian SKP (Penilaian Prestasi Kerja 2 tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik) (legalisir)
4. Penilaian Angka Kredit (PAK)
Persyaratan :
1. Sudah 4 tahun dalam pangkat terakhir
2. Foto kopi SK Terakhir (legalisir)
3. SKP. Capaian SKP (Penilaian Prestasi Kerja 2 tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik) (legalisir)
Persyaratan :
1. Surat Pengantar
2. Surat Permohonan Pensiun dari YBS
3. Data perorangan calon penerima pension / DPCP yang ditandatangani oleh PNS ybs atau janda/duda/anaknya.
4. Foto kopi SK CPNS dan PNS (legalisir)
5. Foto kopi sah surat keputusan pangkat terakhir (legalisir)
6. Foto kopi sah surat nikah (khusus)
7. Foto kopi sah surat keputusan akta kelahiran / kenal lahir anak
8. Surat keterangan kematian dari Kepala Kelurahan/Desa/Camat
9. Surat keterangan janda/duda dari Kepala Kelurahan/Desa/Camat
10. Salinan/foto kopi sah daftar keluarga diketahui Kepala Kelurahan/Desa/Camat
11. Pas foto ukuran 3 x 4 cm sebanya 5 (lima) lembar