Tentang Program Studi
Visi
Menjadi program studi dokter gigi spesialis konservasi gigi yang terdepan dalam pendidikan dan pelayanan kepada masyarakat didukung oleh SDM unggul dan mampu beradaptasi dengan perkembangan IPTEK Kedokteran Gigi serta berdaya saing internasional Tahun 2025.
Misi
1. Menyelenggarakan pendidikan dokter gigi spesialis konservasi gigi secara profesional yang mendapat pengakuan nasional dan internasional.
2. Menyelenggarakan pendidikan dokter gigi spesialis konservasi gigi yang mampu memberikan pelayanan prima mengikuti kemajuan IPTEK konservasi gigi.
3. Meningkatkan kapasitas dan kualifikasi SDM yang unggul serta memiliki integritas dan profesionalitas untuk mendapatkan pengakuan dunia pendidikan konservasi gigi.
4. Mengembangkan inovasi melalui penelitian dan memberikan kontribusi dalam kemajuan IPTEK di bidang konservasi gigi.
Tujuan
1. Menghasilkan lulusan dokter gigi spesialis konservasi gigi yang handal dalam keilmuan, berakhlak mulia dan berwawasan global.
2. Menghasilkan lulusan dokter gigi spesialis konservasi gigi yang mampu memberikan pelayanan prima mengikuti kemajuan IPTEK konservasi gigi.
3. Memiliki SDM yang unggul, berintegritas dan profesional serta mendapatkan pengakuan dunia pendidikan konservasi gigi.
4. Menghasilkan produk inovasi dari karya penelitian dalam bentuk kontribusi terhadap kemajuan IPTEK di bidang konservasi gigi.
Profil Lulusan
Standar pendidikan dokter gigi spesialis Konservasi Gigi menetapkan profil lulusan dokter gigi spesialis konservasi gigi sebagai profesional, klinisi, penyedia dan pengelola pusat perawatan gigi, ilmuwan/pendidik, dan peneliti serta dapat bertindak sebagai konselor seperti diuraikan pada berikut ini :
Profesional
Dokter gigi spesialis Konservasi Gigi yang mampu menerapkan IPTEK dalam memberikan pelayanan konservasi gigi spesialistik kepada masyarakat sesuai kaidah keilmuan, etika dan hukum yang berlaku .
Klinisi
Dokter gigi spesialis Konservasi Gigi yang mampu melaksanakan pelayanan konservasi gigi spesialistik sesuai kaidah keilmuan untuk menyelesaikan masalah kompleks yang terjadi di masyarakat berkaitan dengan kesehatan jaringan gigi dan periradikuler.
Penyedia dan pengelola pusat perawatan gigi
Dokter gigi spesialis Konservasi Gigi yang mampu menyediakan dan mengelola pelayanan kesehatan gigi mulut secara intradisiplin dan multidisiplin dalam menyelesaikan masalah-masalah konservasi gigi spesialistik.
Ilmuwan/Pendidik
Dokter gigi spesialis Konservasi Gigi yang memiliki keahlian dan berkecimpung dalam bidang ilmu dan klinis konservasi gigi spesialistik, dan dapat berperan sebagai pendidik yang lebih berorientasi pada dunia pendidikan.
Konselor
Dokter gigi spesialis Konservasi gigi yang memiliki kemampuan berkomunikasi dan ahli dalam konseling/ penyuluhan kepada personal, kelompok dan masyarakat dalam upaya menyelesaikan masalah-masalah konservasi gigi spesialistik yang terjadi di masyarakat secara intradisiplin dan multidisiplin.
Peneliti
Dokter gigi spesialis Konservasi Gigi yang memiliki keahlian dalam meneliti, membuat laporan dan mempublikasikan hasil penelitian di bidang konservasi gigi spesialistik.
Kompetensi
Kompetensi utama, dijabarkan menjadi kompetensi penunjang dan dalam pencapaian kompetensi seorang dokter gigi spesialis Konservasi Gigi harus:
1. Bersikap profesional dalam menjalankan pelayanan Konservasi Gigi Spesialistik.
2. Bersikap dan berperilaku luhur, menjunjung tinggi etika serta norma-norma hukum.
3. Mampu mengembangkan pengetahuan dan keterampilan dengan memanfaatkan sumber-sumber pembelajaran sesuai dengan kemajuan IPTEKDOKGI.
4. Mampu mengembangkan pengetahuan dan keterampilan secara mandiri sesuai dengan tuntutan kebutuhan masyarakat.
Capaian Pembelajaran Lulusan
Mengacu pada deskripsi CP KKNI setara level 8 (delapan), maka rumusan CP lulusan dalam Standar Kompetensi Lulusan dinyatakan ke dalam tiga unsur yakni sikap, pengetahuan,dan keterampilan yang terbagi dalam keterampilan umum dan khusus, yang diartikan sebagai berikut :
1. Sikap merupakan perilaku benar dan berbudaya sebagai hasil dari internalisasi dan aktualisasi
nilai dan norma yang tercermin dalam kehidupan spiritual dan sosial melalui proses
pembelajaran, pengalaman kerja mahasiswa, penelitian, dan/atau pengabdian kepada masyarakat yang terkait pembelajaran.
2. Pengetahuan merupakan penguasaan konsep, teori, metode, dan/atau falsafah bidang ilmu tertentu secara sistematis yang diperoleh melalui penalaran dalam proses pembelajaran, pengalaman kerja mahasiswa, penelitian dan/atau pengabdian kepada masyarakat yang terkait pembelajaran. Pengalaman kerja mahasiswa adalah pengalaman dalam kegiatan di bidang tertentu pada jangka waktu tertentu yang berbentuk pelatihan kerja, kerja praktek, praktek kerja lapangan atau bentuk kegiatan lain yang sejenis.
3. Keterampilan merupakan kemampuan melakukan unjuk kerja dengan menggunakan konsep, teori, metode, bahan, dan/atau instrumen, yang diperoleh melalui pembelajaran, pengalaman kerja mahasiswa, penelitian dan/atau pengabdian kepada masyarakat yang terkait dengan pembelajaran. Unsur keterampilan dibagi menjadi dua yakni keterampilan umum dan keterampilan khusus yang diartikan sebagai berikut:
a. Keterampilan umum merupakan kemampuan kerja umum yang wajib dimiliki oleh setiap lulusan dalam rangka menjamin kesetaraan kemampuan lulusan sesuai tingkat program dan jenis pendidikan tinggi; dan
b. Keterampilan khusus merupakan kemampuan kerja khusus yang wajib dimiliki oleh setiap lulusan sesuai dengan bidang keilmuan program studi.
Capaian pembelajaran lulusan dalam standar kompetensi lulusan dokter gigi spesialis Konservasi gigi yang disetarakan dengan jenjang kualifikasi KKNI level 8 (delapan) dirumuskan sebagai berikut:
1. Capaian Pembelajaran Sikap
Setiap lulusan program pendidikan dokter gigi spesialis Konservasi Gigi harus memiliki sikap sebagai berikut:
a. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan mampu menunjukkan sikap religius;
b. Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dalam menjalankan tugas berdasarkan agama, kepercayaan/ keyakinan, moral, dan etika;
c. Berkontribusi dalam peningkatan mutu kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan kemajuan peradaban berdasarkan Pancasila dan UUD 1945;
d. Berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air, memiliki nasionalisme serta rasa tanggung jawab pada negara dan bangsa;
e. Menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, agama dan kepercayaan, serta pendapat atau temuan orisinal orang lain;
f. Bekerjasama dan memiliki kepekaan sosial serta kepedulian terhadap masyarakat dan lingkungan;
g. Taat hukum dan disiplin dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara;
h. Menginternalisasi nilai, norma dan etika akademik;
i. Menunjukkan sikap bertanggungjawab atas pekerjaan di bidang keahliannya secara mandiri;
j. Menginternalisasi semangat kemandirian, kejuangan, dan kewirausahaan;
k. Memiliki sikap melayani (caring) dan empati kepada pasien dan keluarganya;
l. Menjaga kerahasiaan profesi terhadap teman sejawat, tenaga kesehatan, dan pasien;
m. Menunjukkan sikap menghormati hak otonomi pasien, berbuat yang terbaik (beneficence), tidak merugikan (non maleficence), tanpa diskriminasi, kejujuran (veracity) dan adil (justice);
n. Menunjukkan sikap tanggung jawab menjaga kehormatan sebagai seorang Dokter Gigi Spesialis Konservasi Gigi dengan cara meningkatkan keilmuan dan teknologi secara berkelanjutan sesuai dengan perkembangan IPTEK di bidang spesialistik konservasi gigi; dan
o. Menunjukkan kemampuan bekerja prosedural, serta bekerja sama dengan profesilain berdasarkan etika profesi.
2. Capaian Pembelajaran Penguasaan Pengetahuan
Setiap lulusan program pendidikan dokter gigi spesialis Konservasi Gigi harus memiliki penguasaan pengetahuan sebagai berikut:
a. Menguasai teori dan teori aplikasi kewirausahaan, hukum kesehatan, manajemen rumah sakit, bioetika, dan komunikasi terapeutik secara mendalam;
b. Menguasai teori dan teori aplikasi metodologi dan psikologi pendidikan serta psikologi pasien secara mendalam;
c. Menguasai teori dan teori aplikasi filsafat ilmu, penelitian Laboratoris & Clinical Trial, biostatistik, epidemiologi dan karya tulis ilmiah secara mendalam sebagai dasar dalam pembuatan tesis;
d. Menguasai teori dan teori aplikasi komunikasi interpersonal, pemeriksaan fisik umum dan dental, serta pemeriksaan penunjang pada kasus-kasus konservasi gigi spesialistik sebagai dasar diagnosis, pengisian rekam medik dan prosedur informed consent secara mendalam;
e. Menguasai teori dan teori aplikasi biologi jaringan keras gigi, karies, anomali gigi dan farmakologi jaringan keras gigi sebagai dasar pencegahan, diagnosis dan perawatan penyakit dan kelainan jaringan keras gigi spesialistik dengan menggunakan material dan teknologi restorasi jaringan keras gigi secara mendalam;
f. Menguasai teori dan teori aplikasi biologi jaringan pulpa dan periradikular, penyakit jaringan pulpa dan periradikular, dasar-dasar radiologi kedokteran gigi, farmakologi endodontik, pencegahan penyakit jaringan pulpa dan periradikular sebagai dasar diagnosis dan perawatan endodontik kasus konservasi gigi spesialistik dengan menggunakan material dan teknologi dalam endodontik mutakhir secara mendalam;
g. Menguasai teori dan teori aplikasi konservasi gigi interdisiplin, kedaruratan bidang konservasi gigi, dan patologi klinik sebagai dasar penatalaksanaan kasus pada pasien kompromis medis secara mendalam;
h. Menguasai teori dan teori aplikasi ilmu penyakit dalam, geriatrik dan THT sebagai dasar penatalaksanaan kasus konservasi gigi spesialistik secara umum;
i. Menguasai teori dan teori aplikasi diskolorasi gigi, restorasi estetik dan fotografi dental sebagai dasar dalam penatalaksanaan kelainan estetik gigi secara mendalam;
j. Menguasai teori dan teori aplikasi oklusi dan artikulasi sebagai dasar tatalaksana kelainan sistem stomatognati secara mendalam;
k. Menguasai teori dan teori aplikasi trauma gigi dan dentoalveolar secara mendalam;
l. Menguasai teori dan teori aplikasi perawatan karies, kerusakan/ kelainan jaringan keras gigi, nyeri dentin, restorasi gigi preventif, kuratif, rehabilitatif dan pasca perawatan endodontik secara mendalam;
m. Menguasai teori dan teori aplikasi perawatan nyeri pulpa dan periradikuler, endodontik konvensional, endodontik bedah, endodontik regeneratif dan perawatan ulang endodontik dengan merujuk pada interpretasi radiografi dental dan/ atau CBCT secara mendalam;
n. Menguasai teori dan teori aplikasi perawatan penyakit endo-perio, endo-orto, endo-prosto, endo-bedah mulut dan pasien dengan kompromis medis secar mendalam; dan
o. Menguasai teori dan teori aplikasi kelainan dan gangguan estetika gigi menggunakan analisis smile design, bleaching, restorasi veneer direk dan indirek, fotografi dental dan CAD-CAM secara mendalam.
3. Capaian Pembelajaran Keterampilan Umum
Setiap lulusan program pendidikan dokter gigi spesialis Konservasi Gigi harus memiliki keterampilan umum sebagai berikut:
a. Mampu bekerja di bidang keahlian profesi konservasi gigi spesialistik untuk jenis pekerjaan yang spesifik dan kompleks, serta memiliki kompetensi kerja yang setara dengan standar kompetensi profesi yang berlaku secara nasional/ internasional;
b. Mampu membuat keputusan yang independen dalam menjalankan pekerjaan profesinya di bidang konservasi gigi spesialistik berdasarkan pemikiran logis, kritis, sistematis, kreatif, dan komprehensif;
c. Mampu mengkomunikasikan hasil kajian, kritik, apresiasi, argument atau karya inovasi yang bermanfaat bagi pengembangan profesi, kewirausahaan, dan kemaslahatan manusia, yang dapat dipertanggung jawabkan secara ilmiah dan etika profesi, kepada masyarakat umum, melalui berbagai bentuk media yang diakui oleh masyarakat profesi pada tingkat regional atau internasional;
d. Mampu melakukan evaluasi secara kritis terhadap hasil kerja dan keputusan yang dibuat dalam melaksanakan pekerjaan profesinya, baik oleh dirinya sendiri, sejawat, atau sistem institusinya sesuai dengan peraturan yang berlaku;
e. Mampu meningkatkan keahlian keprofesiannya pada bidang konservasi gigi spesialistik, melalui pelatihan dan pengalaman kerja dengan mempertimbangkan kemutakhiran bidang profesinya di tingkat nasional, regional, dan internasional;
f. Mampu meningkatkan mutu sumber daya untuk pengembangan program strategis organisasi Ikatan Konservasi Gigi Indonesia;
g. Mampu memimpin suatu tim kerja untuk memecahkan masalah, baik pada bidang profesi konservasi gigi spesialistik, maupun masalah yang lebih luas dari bidang profesinya;
h. Mampu bekerjasama dengan profesi lain yang sebidang maupun yang tidak sebidang dalam menyelesaikan masalah pekerjaan yang kompleks yang terkait dengan bidang profesi konservasi gigi spesialistik;
i. Mampu mengembangkan dan memelihara jaringan kerja dengan masyarakat profesi dan kliennya;
j. Mampu bertanggung jawab atas pekerjaan di bidang profesi konservasi gigi spesialistik sesuai dengan kode etik profesi dokter gigi spesialis Konservasi Gigi;
k. Mampu meningkatkan kapasitas pembelajaraan secara mandiri, khususnya di bidang konservasi gigi spesialistik dan tim yang berada di bawah tanggung jawabnya;
l. Mampu berkontribusi dalam evaluasi atau pengembangan kebijakan nasional dalam rangka peningkatan mutu pendidikan profesi, khususnya di bidang konservasi gigi spesialistik atau pengembangan kebijakan nasional;
m. Mampu mendokumentasikan, menyimpan, mengaudit, mengamankan dan menemukan kembali data serta informasi untuk keperluan pengembangan hasil kerja profesi, khususnya di bidang konservasi gigi spesialistik;
n. Mampu menyusun laporan atau kertas kerja atau menghasilkan karya desain di bidang keahlian, khususnya konservasi gigi spesialistik, berdasarkan kaidah rancangan dan prosedur baku, serta kode etik profesi, yang dapat diakses oleh masyarakat akademik;
o. Mampu mengkomunikasikan pemikiran/ argumen atau karya inovasi yang bermanfaat bagi pengembangan profesi dan kewirausahaan, yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan etika profesi kepada masyarakat; dan
p. Mampu mengikuti perkembangan keilmuan dan keahlian profesi (long life learner), khususnya di bidang konservasi gigi spesialistik.
4. Capaian Pembelajaran Keterampilan Khusus
Setiap lulusan program pendidikan dokter gigi spesialis Konservasi Gigi harus memiliki keterampilan khusus sebagai berikut:
a. Menganalisis dan menyelesaikan masalah konservasi gigi spesialistik dengan memperhatikan faktor kewirausahaan, hukum kesehatan, manajemen rumah sakit, bioetika dan komunikasi terapeutik secara profesional;
b. Menerapkan metodologi dan psikologi pendidikan, psikologi pasien di dalam proses belajar mengajar secara mandiri maupun tim;
c. Melakukan penelitian untuk pengembangan IPTEK di bidang konservasi gigi spesialistik dengan menerapkan dasar-dasar metodologi penelitian, untuk ditulis dalam bentuk tesis dan dipublikasikan;
d. Melakukan diagnosis, pengisian rekam medik dan prosedur informed consent kasus-kasus konservasi gigi spesialistik dengan memperhatikan dan menerapkan komunikasi interpersonal, pemeriksaan fisik umum dan dental, serta pemeriksaan penunjang pada pasien simulasi, model dan pasien secara mandiri sesuai standar baku;
e. Melakukan penatalaksanaan perawatan karies, kerusakan/ kelainan jaringan keras gigi, nyeri dentin, gangguan oklusi dan artikulasi, restorasi gigi preventif, kuratif, rehabilitatif dan pasca perawatan endodontik menggunakan material dan teknologi restorasi gigi melalui penerapan biologi jaringan keras gigi, kariologi, dan anomali gigi secara mandiri pada model dan pasien sesuai standar baku;
f. Melakukan penatalaksanaan perawatan nyeri pulpa dan periradikuler, endodontik konvensional, endodontik bedah, endodontik regeneratif dan perawatan ulang endodontik menggunakan material dan teknologi endodontik mutakhir melalui penerapan dasar-dasar penyakit jaringan pulpa dan periradikuler, farmakologi endodontik, pencegahan penyakit jaringan pulpa dan periradikular dengan merujuk pada interpretasi radiografi dental dan/ atau CBCT secara mandiri pada model dan pasien sesuai standar baku;
g. Melakukan penatalaksanaan perawatan penyakit endo-perio, endo-orto, endo-prosto, endo-bedah mulut dan pasien dengan kompromis medis melalui penerapan ilmu konservasi gigi interdisiplin, kedaruratan bidang konservasi gigi, dan patologi klinik secara mandiri maupun multidisiplin berdasarkan standar baku;
h. Melakukan penatalaksanaan kasus konservasi gigi spesialistik dengan mempertimbangkan penyakit sistemik, geriatrik dan THT secara mandiri sesuai standar baku;
i. Melakukan penatalaksanaan kelainan dan gangguan estetika gigi dengan menggunakan analisis smile design, perawatan bleaching, restorasi veneer direk dan indirek, fotografi dental dan CAD-CAM secara mandiri pada model dan pasien sesuai standar baku;
j. Melakukan penatalaksanaan perawatan trauma dentoalveolar, fraktur mahkota, fraktur akar dan endodontik gigi trauma secara mandiri pada model dan pasien sesuai standar baku; dan
k. Melakukan kegiatan pengabdian masyarakat berupa perawatan restorasi gigi, endodontik konvensional, dan penyuluhan di bidang konservasi gigi kepada pasien secara mandiri sesuai standar baku.
Lama Studi
Program pendidikan dokter gigi spesialis Konservasi Gigi Universitas Padjadjaran ditempuh dalam 6 (enam) semester. Beban belajar mahasiswa PPDGS KG adalah 36 SKS mata kuliah inti ditambah dengan 7 SKS unggulan Program Studi, sehingga keseluruhannya menjadi 43 SKS.
Metode Pembelajaran
Pelaksanaan proses pembelajaran dilaksanakan sebagai berikut:
a. Proses pendidikan dilaksanakan dengan strategi pembelajaran berpusat pada mahasiswa berdasarkan masalah kesehatan (problem based learning) perorangan, keluarga dan masyarakat serta pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang terintegrasi secara horizontal dan vertikal, elektif serta terstruktur dan sistematik dengan memperhatikan keselamatan pasien, keluarga pasien, masyarakat, mahasiswa dan dosen.
b. Pelaksanaan proses pembelajaran berlangsung dalam bentuk interaksi antara dosen, mahasiswa, pasien, masyarakat dan sumber belajar lainnya dalam lingkungan belajar tertentu sesuai dengan kurikulum serta dapat dilaksanakan dengan pendekatan pendidikan interprofesi kesehatan berbasis praktik kolaborasi yang komprehensif.
c. Proses pembelajaran di setiap mata kuliah dilaksanakan sesuai Rencana Pembelajaran Semester (RPS) dengan karakteristik yang telah dijabarkan pada karakteristik proses pembelajaran pada standar proses pembelajaran.
d. Proses pembelajaran yang terkait dengan penelitian dan pengabdian masyarakat oleh mahasiswa wajib mengacu pada Standar Nasional Penelitian dan Standar Nasional Pengabdian kepada Masyarakat.
e. Kegiatan kurikuler dilakukan melalui mata kuliah-mata kuliah yang disusun secara sistematis dan terstruktur dengan beban belajar yang terukur dan wajib menggunakan metode pembelajaran efektif dansesuai dengan karakteristik mata kuliah untuk mencapai kemampuan tertentu.
f. Proses pembelajaran untuk setiap mata kuliah dapat menggunakan satu atau gabungan dari metode pembelajaran sebagai berikut: diskusi kelompok; simulasi; studi kasus; pembelajaran kolaboratif; pembelajaran kooperatif; pembelajaran berbasis proyek; pembelajaran berbasis masalah; atau metode pembelajaran lain yang efektif memfasilitasi pemenuhan capaian pembelajaran lulusan.
g. Setiap mata kuliah dapat menggunakan satu atau gabungan dari beberapa metode pembelajaran yang dipilih, diwadahi dalam suatu bentuk pembelajaran berupa: kuliah; responsi dan tutorial; seminar; dan praktikum keterampilan (skill’s lab), dan praktik klinik.
h. Program Pendidikan Dokter Gigi Spesialis Konservasi Gigi menerapkan bentuk pembelajaran berupa penelitian, perancangan, atau pengembangan yang merupakan kegiatan mahasiswa di bawah bimbingan dosen dalam rangka pengembangan sikap, pengetahuan, keterampilan, pengalaman otentik, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa.
i. Pembelajaran pengabdian kepada masyarakat yang merupakan kegiatan mahasiswa di bawah bimbingan dosen dalam rangka memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memajukan kesejahteraan masyarakat dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Ketua Program Studi Konservasi Gigi
Dr. Hendra Dian Adhita Dharsono, drg., Sp.KG., Subsp.KE(K).