Program Pendidikan Dokter Gigi Spesialis Radiologi Kedokteran Gigi
Fakultas Kedokteran Gigi
Universitas Padjadjaran

Tentang Program Studi

 Visi

Menjadikan Program Pendidikan Dokter Gigi Spesialis Radiologi Kedokteran Gigi yang unggul, bertaraf internasional, serta mempunyai komitmen terhadap pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, pengajaran, penelitian dan pengabdian masyarakat di bidang Radiologi Kedokteran Gigi di tahun 2026.

Misi

1. Menyelenggarakan Program Pendidikan Dokter Gigi Spesialis Radiologi yang berkualitas dan profesional berdasarkan ilmu, kecakapan, keterampilan dan moral etika yang tinggi.

2. Mengembangkan Program Pendidikan Spesialis Radiologi Kedokteran Gigi berwawasan global melalui aktivitas penelitian yang memiliki keunggulan profesional sesuai kemajuan IPTEK sehingga dapat memberikan pengabdian serta pelayanan di bidang Radiologi Kedokteran Gigi yang terbaik kepada masyarakat, negara dan profesi.

3. Membentuk insan akademik yang dapat meningkatkan citra Program Pendidikan Spesialis Radiologi Kedokteran Gigi dengan menyelenggarakan pendidikan yang profesional dan akuntabel.

Tujuan 

1. Menghasilkan lulusan Program Pendidikan Dokter Gigi Spesialis Radiologi Kedokteran Gigi yang berkualitas dan mampu bersaing secara nasional dan internasional dengan memberikan pengetahuan dan keterampilan dasar serta aplikasi ilmu pengetahuan dalam bidang Radiologi Kedokteran Gigi.

2. Menghasilkan lulusan Program Pendidikan Dokter Gigi Spesialis Radiologi Kedokteran Gigi yang mampu mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi Radiologi Kedokteran Gigi berdsarkan hasil penelitian yang diterapkan dalam pengabdian dan pelayanan terhadap masyarakat.

3. Menghasilkan lulusan Program Pendidikan Dokter Gigi Spesialis Radiologi Kedokteran Gigi yang mempunyai kemampuan akademik yang tinggi, kritis, dan mampu memecahkan masalah Radiologi Kedokteran Gigi dengan bekal ilmu pengetahuan yang dikuasai.

Profil Lulusan


Kompetensi

Kompetensi lulusan sesuai dengan Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI), yang meliputi:

1. Sikap
a. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan mampu menunjukkan sikap religius;
b. menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dalam menjalankan tugas berdasarkan agama, moral, dan etika;
c. berkontribusi dalam peningkatan mutu kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan peradaban berdasarkan Pancasila;
d. berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air, memiliki nasionalisme serta rasa tanggungjawab pada negara dan bangsa;
e. menghargaidan menghormati keragaman budaya, pandangan, agama, dan kepercayaan, serta pendapat atau temuan orisinal orang/pihak lain;
f. bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial serta kepeduliaan terhadap masyarakat dan lingkungan;
g. taat hukum dan disiplin dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara;
h. menginternalisasi nilai, norma, dan etika akademik;
i. menunjukkan sikap bertanggungjawab atas pekerjaan di bidang keahliannya secara mandiri; dan
j. menginternalisasi semangat kemandirian, kejuangan, dan kewirausahaan.

2. Keterampilan Umum
a. Mampu bekerja di bidang radiologi kedokteran gigi untuk jenis pekerjaan yang spesifik dan kompleks, serta memiliki kompetensi kerja yang minimal setara dengan standar kompetensi radiologi kedokteran gigi yang berlaku secara nasional maupun internasional;
b. mampu membuat keputusan yang independen dalam menjalankan pekerjaan di bidang radiologi kedokteran gigi berdasarkan pemikiran logis, kritis, sistematis, kreatif dan komprehensif;
c. mampu mengkomunikasikan hasil kajian, kritik, apresiasi, argumen, atau karya inovatif yang bermanfaat bagi pengembangan profesi, kewirausahaan, dan kemaslahatan manusia, yang dapat dipertanggung jawabkan secara ilmiah dan etika profesi kepada masyarakat umum, melaui berbagai bentuk media;
d. mampu melakukan evaluasi kritis terhadap hasil kerja dan keputusan yang dibuat dalam melaksanakan pekerjaan di bidang radiologi kedokteran gigi baik oleh dirinya sendiri, sejawat, atau sistem institusinya;
e. mampu meningkatkan keahlian/kepakaran dan keprofesiannya di bidang radiologi kedokteran gigi melalui pelatihan dan pengalaman kerja, dengan mempertimbangkan kemutakhiran bidang profesinya di tingkat nasional, maupun internasional;
f. mampu meningkatkan mutu sumber daya untuk pengembangan program strategi organisasi;
g. mampu bekerja bersama dan memimpin suatu tim kerja untuk memecahkan masalah, baik pada bidang profesinya maupun masalah yang lebih luas dari bidang profesinya;
h. mampu bekerjasama dengan bidang profesi lain dalam menyelesaikan masalah pekerjaan yang kompleks yang terkait dengan bidang profesinya;
i. mampu mengembangkan dan memelihara jaringan kerja dengan masyarakat profesi dan sejawat bidang keilmuannya;
j. mampu bertanggungjawab atas pekerjaan di bidang radiologi kedokteran gigi sesuai dengan kode etik;
k. mampu meningkatkan kapasitas pembelajaran mandiri dan tim yang berada di bawah tanggungjawabnya;
l. mampu berkontribusi dalam evaluasi atau pengembangan kebijakan nasional dalam rangka peningkatan mutu pendidikan profesi atau pengembangan kebijakan nasional pada bidang profesinya; dan
m. mampu mendokumentasikan, menyimpan, mengaudit, mengamankan, dan menemukan kembali data serta informasi untuk keperluan pengembangan hasil kerja profesinya.

3. Penguasaan Pengetahuan
a. mampu menguasai teori dan teori aplikasi hukum kesehatan umum dan khusus, hukum terkait pemanfaatan tenaga radiasi, etika kedokteran, komunikasi, psikologi, manajemen umum, manajemen radiasi pengion, dan instalasi radiografi, yang sejalan dengan pelayanan, pendidikan, penelitian serta pengabdian kepada masyarakat di bidang RKG secara mendalam;
b. mampu menguasai teori dan teori aplikasi, filsafat keilmuan, epidemiologi, biostatistika, tehinik serta analisis radiografi, pengantar karya ilmiah, cara penulisan karya ilmiah dan penulisan publikasi, text book reading/journal reading, case report/ seminar yang berkaitan dengan penelitian, pendidikan, pengabdian serta pelayanan di bidang RKG secara mendalam;
c. mampu menguasai teori dan teori aplikasi anatomi radiografik dento maksilofasial, histologi oral, patologi oral, biokimia dan molekuler, fisiologi oral dan dasar asepsis yang terkait dengan penentuan radiodiagnosis dalam pelayanan, pendidikan, pengabdian serta penelitian di bidang RKG secara mendalam;
d. mampu menguasai teori dan teori aplikasi ilmu anatomi radiografik dento maksilo fasial, histologi oral, patologi oral, biokimia dan molekuler, fisiologi oral dan analisis radiografi unggulan dalam pelayanan, pendidikan, pengabdian serta penelitian di bidang RKG secara mendalam;
e. mampu menguasai teori dan teori aplikasi ilmu fisika dasar, ilmu dasar peralatan dan prosesing, biologi radiasi dan proteksi radiasi, dosimetri dan dasar radiasi dalam pelayanan, pendidikan, pengabdian serta penelitian di bidang RKG secara mendalam;
f. mampu menguasai teori dan teori aplikasi dasar teknik radiografi Intra oral (IO), ekstra oral (EO), proteksi radiasi, modifikasi radiografi IO dan EO, dasar digital radiografi khusus, teknik dasar radiografi untuk anatomi khusus, teknik radiografi kondisi khusus, teknik radiografi untuk keperluan KG lainnya dalam pelayanan, pendidikan, pengabdian serta penelitian di bidang RKG secara mendalam;
g. mampu menguasai teori dan teori aplikasi teknik dasar interpretsi IO umum dan khusus, EO umum dan khusus, teknik interpretasi untuk keperluan KG lainnya, teknik interpretasi untuk anatomi khusus, dan teknik interpretasi untuk kondisi khusus, dalam memberikan pelayanan, pendidikan, pengabdian serta penelitian di bidang RKG secara mendalam;
h. mampu menguasai teori dan teori aplikasi CBCT, CT, MRI dan USG, radio- anatomi dari CBCT, CT, MRI dan USG, teknik pencitraan CBCT, CT, MRI dan USG serta teknik interpretasi CBCT, CT, MRI dan USG dalam memberikan pelayanan, pendidikan, pengabdian serta penelitian di bidang RKG secara mendalam;
i. mampu menguasai teori dan teori aplikasi patofisiologi, dasar ilmu kedokteran gigi spesialistik lainnya, teknik radiografi dan teknik interpretasi khusus unggulan dalam memberikan pelayanan, pendidikan, pengabdian serta penelitian di bidang RKG secara mendalam;
j. mampu menguasai teori dan teori aplikasi ilmu dasar KG yang terkait forensik KG, ilmu dasar radiografi untuk forensik KG, dan teknik dasar interpertasi forensik KG, teknik CBCT dan advanced radiographic imaging lainnya untuk kepentingan forensik KG, serta teknik analisis radiografi keperluan forensik dalam memberikan pelayanan, pendidikan, pengabdian serta penelitian di bidang RKG secara mendalam;
k. mampu menguasai teori dan teori aplikasi ilmu interpretasi kasus karies, lesi inflamasi periapikal, inflamasi rahang, kasus penyakit/kelainan periodontal, kista rahang, tumor jinak dan ganas di rahang, dan metastase keganasan di rahang, dalam memberikan pelayanan, pendidikan, pengabdian serta penelitian di bidang RKG secara mendalam;
l. mampu menguasai teori dan teori aplikasi ilmu interpretasi kasus kelainan tumbuh kembang, manifestasi kondisi sistemik di rahang, lesi kalsifikasi dan fraktur dento maksilofasial dalam memberikan pelayanan, pendidikan, pengabdian serta penelitian di bidang RKG secara mendalam; mampu menguasai teori dan teori aplikasi teknik advanced radiographic imaging modalities khusus untuk kepentingan forensik KG, modifikasi radiografi untuk kepentingan forensik KG, dan interpretasi radiograf untuk kepentingan forensik KG dalam memberikan pelayanan, pendidikan, pengabdian serta penelitian di bidang RKG secara mendalam; dan
m. mampu menguasai teori dan teori aplikasi teknik serta metode penyuluhan, pembuatan media penyuluhan konvensional, teknik pembuatan media penyuluhan digital manajemen Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) dalam memberikan pelayanan pengabdian, pendidikan serta melakukan penelitian di bidang RKG secara mendalam.

4. Keterampilan Khusus
a. mampu mengembangkan riset terintegrasi/multidisipliner sesuai dengan teori penulisan karya ilmiah, filsafat keilmuan, epidemiologi, biostatistika, teknik analisis radiografi dan pengantar karya ilmiah cara penulisan publikasi, text book /journal reading, case report/ seminar dalam pengembangan penelitian, pendidikan, pengabdian serta pelayanan di bidang RKG;
b. mampu melakukan/menerapkan teknik radiografi IO, EO, dasar proteksi radiasi, modifikasi radiografi IO dan EO, dasar digital radiografi khusus, teknik dasar radiografi untuk anatomi khusus, teknik radiografi kondisi khusus, teknik radiografi untuk keperluan KG lainnya dalam pelayanan, pendidikan, pengabdian serta penelitian di bidang RKG;
c. mampu melakukan/menerapkan teori teknik-teknik dasar interpretsi IO umum dan khusus, EO umum dan khusus, teknik interpretasi untuk keperluan KG lainnya, teknik interpretasi untuk anatomi khusus, teknik interpretasi untuk kondisi khusus, dalam pelayanan, pendidikan, pengabdian serta penelitian di bidang RKG; mampu melakukan/menerapkan teori ilmu dasar CBCT, CT, MRI dan USG, ilmu anatomi-radiografik dari gambaran CBCT, CT, MRI dan USG, teknik imejing CBCT, CT, MRI dan USG serta teknik interpretasi CBCT, CT, MRI dan USG dalam pelayanan, pendidikan, pengabdian serta penelitian dibidang RKG; mampu melakukan/menerapkan teori patofisiologi dan ilmu dasar lain, teknik radiografi dan teknik interpretasi khusus unggulan dalam pelayanan, pendidikan, pengabdian serta penelitian di bidang RKG;
d. mampu melakukan dan menerepkan teori ilmu dasar kedokteran gigi yang terkait forensik KG, ilmu dasar radiografi untuk forensik KG, dan teknik dasar interpretasi forensik KG, teknik radiografi CBCT untuk forensik serta teknik analisis radiografi keperluan forensik dalam pelayanan, pendidikan, pengabdian serta penelitian di bidang RKG;
e. mampu melakukan dan menerapkan teori ilmu interpretasi kasus karies, lesi inflamasi periapikal, inflamasi rahang, kasus penyakit dan kelainan periodontal, kista rahang, tumor jinak, tumor ganas dan metastase keganasan di rahang dalam pelayanan, pendidikan, pengabdian serta penelitian di bidang RKG;
f. mampu menerapkan teori dan teori aplikasi ilmu interpretasi kasus kelianan tumbuh kembang, manifestasi kondisi sistemik, lesi kalsifikasi dan lesi fraktur gigi dan rahang dalam memberikan pelayanan, pendidikan, pengabdian serta penelitian di bidang RKG;
g. mampu melakukan dan menerapkan teori teknik advanced radiographic imaging modalities khusus untuk kepentingan forensik KG, modifikasi radiografi untuk kepentingan forensik KG dan advanced interpretasi radiograf untuk kepentingan forensik KG dalam pelayanan, pendidikan, pengabdian serta penelitian di bidang RKG; dan
h. mampu melakukan dan menerapkan teori teknik dan metode penyuluhan, pembuatan media penyuluhan konvensional, teknik pembuatan media penyuluhan digital manajemen PkM dalam memberikan pelayanan pengabdian, pelayanan, pendidikan serta penelitian di bidang RKG. 

Capaian Pembelajaran Lulusan