PENDAFTARAN PENELITIAN

1

Pendaftaran dan Kelengkapan Administrasi

Calon peneliti membuat dokumen kelengkapan administrasi berupa:
1. Surat Permohonan Izin Penelitian diajukan ke Kepala Laboratorium Penelitian Terpadu FKG Unpad (tembusan ke Dekan FKG)
2. Ethical Clearance, jika diperlukan
3. Proposal Penelitian
Kemudian mengisi formulir pendaftaran yang dapat diakses melalui LINK PENDAFTARAN dan mengupload dokumen kelengkapan tersebut.

2

Persiapan Awal Penelitian

1. Persiapan awal penelitian adalah diskusi awal yang akan dilakukan antara calon peneliti dengan penanggung jawab Lab yang dituju (PLP) untuk melihat apakah penelitian tersebut memungkinkan untuk dilakukan di Laboratorium Penelitian Terpadu atau tidak
2. Persiapan awal penelitian dilakukan setelah kelengkapan administrasi diterima.
3. Penjadwalan persiapan awal penelitian dilakukan atas kesepakatan calon peneliti dan penanggung jawab Lab (PLP)

3

Pelaksanaan Penelitian

1. Penelitian dimulai segera setelah persiapan awal penelitian/diskusi awal selesai dilaksanakan dan mendapat persetujuan pelaksanaan penelitian
2. Peneliti berkewajiban untuk mencatat semua kegiatan penelitian dalam bentuk logbook penelitian. Setelah penelitian selesai dilaksanakan, salinan logbook diserahkan ke laboratorium sebagai dokumen administrasi.

4

Surat Keterangan Penelitian

Jika diperlukan, peneliti dapat mengusulkan penerbitan surat keterangan telah melaksanakan penelitian. 

© Copyright 2025 Mobirise. All Rights Reserved.

Created with Mobirise