Unit Penjamin Mutu Fakultas Kedokteran Gigi
Profil
Seluruh penyelenggara pendidikan tinggi diharapkan untuk mengimplementasikan sistem penjaminan mutu guna memastikan penyelenggaraan pendidikan tinggi yang unggul dan dapat bersaing dalam lingkup global serta memenuhi tuntutan masyarakat. Fondasi hukum yang menguatkan prinsip ini adalah UU no 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Permenristekdikti No. 62 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi Dikti.
Paradigma baru manajemen pendidikan tinggi menitikberatkan otonomi institusi dengan prinsip akuntabilitas, evaluasi, dan akreditasi, yang bertujuan meningkatkan mutu pendidikan secara berkelanjutan. Untuk mewujudkannya, setiap perguruan tinggi diwajibkan menerapkan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dengan menetapkan standar pendidikan tinggi secara independen di setiap unit kerja.
Di Universitas Padjadjaran, implementasi SPMI dimulai dengan pembentukan Tim Penjaminan Mutu (TPM) pada 31 Desember 2003, yang kemudian berubah menjadi Satuan Penjaminan Mutu (SPM) pada 20 April 2007. Pada tingkat fakultas, koordinasi SPMI dilakukan oleh Unit Penjaminan Mutu (UPM). Contohnya, di Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Padjadjaran, UPM dibentuk berdasarkan SK Dekan Nomor: 7694/UN6.F/TU .00/2021. Unit ini memiliki peran penting dalam membantu Dekan dalam pelaksanaan penjaminan mutu dan dipimpin oleh Ketua UPM sesuai dengan peraturan Rektor tentang Struktur Organisasi dan Tata Kelola Universitas Padjadjaran.
Struktur Organisasi
Fungsi
- Melaksanakan sistem penjaminan mutu akademik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan pedoman penjaminan mutu Unpad
- Melaksanakan pedoman dan tata cara evaluasi internal penjaminan mutu akademik yang ditetapkan Unpad
- Melaksanakan instrumen evaluasi internal penjaminan mutu akademik yang ditetapkan Unpad
- Mengoordinasikan proses penjaminan mutu akademik di seluruh unit kerja di lingkungan Fakultas sesuai pedoman yang ditetapkan Unpad
- Memberikan masukan dan rekomendasi kepada Dekan Fakultas yang terkait dengan penjaminan mutu
- Melaksanakan pengembangan dan pelaksanan standar mutu dan audit di bidang Pendidikan, riset, pengabdian pada masyarakat dan kemahasiswaan di tingkat Fakultas
- Mengoordinasikan kegiatan penyusunan evaluasi diri dan pengukuran kinerja program studi dalam rangka proses akreditasi program studi tingkat nasional
- Mengoordinasikan kegiatan asesmen lapang dalam rangka proses akreditasi program studi tingkat nasional
- Melaksanakan koordinasi dengan Satuan Penjaminan Mutu dalam melaksanakan proses penjaminan mutu di Fakultas
Informasi Layanan Unit
- UPM Fakultas bekerja sama dengan SPM Universtas dalam pelaksanaan penjaminan mutu dengan hubungan kerja yang bersifat koordinatif
- UPM menggunakan standar, panduan pencapaian standar serta perangkat asesmen pada tingkat universitas sebagai acuan dalam merumuskan standar panduan pencapaian standar dan perangkat asesmen di tingkat Fakultas.
- UPM berkoordinasi dengan unit penjaminan mutu tingkat program studi dalam merumuskan program capaian pembelajaran lulusan dan program capaian pembelajaran mata kuliah program studi dan perangkat asesmen
- UPM berkoordinasi dengan Wakil Dekan Bidang Akademik dan Manager Penelitian Pengabdian Kepada Masyarakat dalam memonitor, mengakses dan mengevaluasi kegiatan penelitian dan pengabdian di lingkungan Fakultas.
- UPM berkoordinasi dengan Wakil Dekan Bidang Sumberdaya dalam memonitor, mengakses dan mengevaluasi layanan yang diberikan Fakultas kepada stakeholders.