Unit Penjamin Mutu Fakultas Kedokteran Gigi

Profil

Seluruh penyelenggara pendidikan tinggi diharapkan untuk mengimplementasikan sistem penjaminan mutu guna memastikan penyelenggaraan pendidikan tinggi yang unggul dan dapat bersaing dalam lingkup global serta memenuhi tuntutan masyarakat. Fondasi hukum yang menguatkan prinsip ini adalah UU no 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Permenristekdikti No. 62 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi Dikti.

Paradigma baru manajemen pendidikan tinggi menitikberatkan otonomi institusi dengan prinsip akuntabilitas, evaluasi, dan akreditasi, yang bertujuan meningkatkan mutu pendidikan secara berkelanjutan. Untuk mewujudkannya, setiap perguruan tinggi diwajibkan menerapkan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dengan menetapkan standar pendidikan tinggi secara independen di setiap unit kerja.

Di Universitas Padjadjaran, implementasi SPMI dimulai dengan pembentukan Tim Penjaminan Mutu (TPM) pada 31 Desember 2003, yang kemudian berubah menjadi Satuan Penjaminan Mutu (SPM) pada 20 April 2007. Pada tingkat fakultas, koordinasi SPMI dilakukan oleh Unit Penjaminan Mutu (UPM). Contohnya, di Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Padjadjaran, UPM dibentuk berdasarkan SK Dekan Nomor: 7694/UN6.F/TU .00/2021. Unit ini memiliki peran penting dalam membantu Dekan dalam pelaksanaan penjaminan mutu dan dipimpin oleh Ketua UPM sesuai dengan peraturan Rektor tentang Struktur Organisasi dan Tata Kelola Universitas Padjadjaran.

Struktur Organisasi

Fungsi

Informasi Layanan Unit

  • UPM Fakultas bekerja sama dengan SPM Universtas dalam pelaksanaan penjaminan mutu dengan hubungan kerja yang bersifat koordinatif
  • UPM menggunakan standar, panduan pencapaian standar serta perangkat asesmen pada tingkat universitas sebagai acuan dalam merumuskan standar panduan pencapaian standar dan perangkat asesmen di tingkat Fakultas.
  • UPM berkoordinasi dengan unit penjaminan mutu tingkat program studi dalam merumuskan program capaian pembelajaran lulusan dan program capaian pembelajaran mata kuliah program studi dan perangkat asesmen
  • UPM berkoordinasi dengan Wakil Dekan Bidang Akademik dan Manager Penelitian Pengabdian Kepada Masyarakat dalam memonitor, mengakses dan mengevaluasi kegiatan penelitian dan pengabdian di lingkungan Fakultas.
  • UPM berkoordinasi dengan Wakil Dekan Bidang Sumberdaya dalam memonitor, mengakses dan mengevaluasi layanan yang diberikan Fakultas kepada stakeholders.
Scroll to Top