Layanan Tenaga Kependidikan
Daftar Layanan
Syarat-syarat :
- Laporan perkawinan pertama ditandatangani PNS yang bersangkutan
- Foto kopi akta nikah (legalisir)
- Foto kopi SK PNS (legalisir)
- Foto 3 x 4 (2 lembar)
Untuk penggantian Karis/Karsu yang hilang, persyaratan di atas ditambah dengan Surat Kehilangan dari Kepolisian
Syarat-syarat :
- Surat Pengantar Pengajuan Usul Pencantuman Gelar Akademik
- SK Kenaikan Pangkat terakhir / SK CPNS dan SK PNS bagi PNS yang belum pernah mengalami kenaikan pangkat (legalisir)
- Foto kopi Surat Izin Belajar / Tugas Belajar (legalisir)
- Ijasah dan transkrip nilai (legalisir)
- Sertifikat Akreditasi Jurusan (legalisir)
- SK Mutasi bagi PNS dengan izin belajar yang pindah tugas saat sedang melanjutkan pendidikan
Keterangan :
- Program Studi perkuliahan minimal terakreditasi B pada saat kelulusan
- Jarak instansi dengan universitas maksimal 60 km untuk PNS dengan izin belajar
- Ijasah yang berasal dari luar negeri harus disetarakan terlebih dahulu oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi
Persyaratan :
- Foto kopi Surat Izin Belajar / Tugas Belajar (legalisir)
- Foto kopi Ijazah dan transkrip nilai (legalisir)
- Uraian Tugas ditandatangani serendah-rendahnya Eselon II
- Surat Tanda Lulus Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijasah (STLKPPI)
- Sasaran Kerja Pegawain (SKP) 1 tahun terakhir
- Foto kopi SK Kenaikan Pangkat terakhir
Persyaratan :
- Foto kopi SURAT KEPUTUSAN CPNS (legalisir)
- Foto kopi SURAT KEPUTUSAN PNS (legalisir)
- Foto kopi STTPL (legalisir)
- Foto 3 x 4 (2 lembar)
Untuk penggantian Karpeg yang hilang, persyaratan di atas ditambah dengan Surat Kehilangan dari Kepolisian
Persyaratan :
- Foto kopi SK Terakhir (legalisir)
- Foto kopi SK Jabatan Fungsional Terakhir (legalisir)
- SKP. Capaian SKP (Penilaian Prestasi Kerja 2 tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik) (legalisir)
- Penilaian Angka Kredit (PAK)
Persyaratan :
- Sudah 4 tahun dalam pangkat terakhir
- Foto kopi SK Terakhir (legalisir)
- SKP. Capaian SKP (Penilaian Prestasi Kerja 2 tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik) (legalisir)
Persyaratan :
- Surat Pengantar
- Surat Permohonan Pensiun dari YBS
- Data perorangan calon penerima pension / DPCP yang ditandatangani oleh PNS ybs atau janda/duda/anaknya
- Foto kopi SK CPNS dan PNS (legalisir)
- Foto kopi sah surat keputusan pangkat terakhir (legalisir)
- Foto kopi sah surat nikah (khusus)
- Foto kopi sah surat keputusan akta kelahiran / kenal lahir anak
- Surat keterangan kematian dari Kepala Kelurahan/Desa/Camat
- Surat keterangan janda/duda dari Kepala Kelurahan/Desa/Camat
- Salinan/foto kopi sah daftar keluarga diketahui Kepala Kelurahan/Desa/Camat
- Pas foto ukuran 3 x 4 cm sebanya 5 (lima) lembar
